Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencokok Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Nurdin dan sejumlah pihak lainnya dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Seperti kepala daerah pada umumnya, Nurdin Abdullah memiliki harta miliaran rupiah.
Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Nurdin kepada KPK pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun 2019.
Ditilik dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Sabtu (27/2/2021) pagi, dalam LHKPN itu, Nurdin mengklaim memiliki harta Rp 51,35 miliar.
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Nurdin Abdullah Sempat Melantik 11 Kepala Daerah
Baca juga: Juru Bicara Bantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ke OTT, Bapak Saat Itu Sedang Istirahat
Tercatat dalam LHKPN, Nurdin mengaku memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Kabupaten Soppeng.
Luas tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bantaeng dua periode itu bervariasi mulai dari 44 meter persegi hingga yang terluas 18.166 meter persegi.
Secara total, puluhan tanah dan bangunan milik Nurdin diklaim senilai Rp 49.368.901.028.
Selain tanah dan bangunan, Nurdin mengaku hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp 300 juta.
Tak hanya itu, Nurdin juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 267,4 juta.
Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000.