TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikabarkan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga, Nurdin terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa telah dilakukan OTT pada Nurdin.
Operasi penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat (26/2) kemarin.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Nurdin Abdullah: Saya Lagi Tidur, Dijemput
Baca juga: Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Nurdin Abdullah Sempat Melantik 11 Kepala Daerah
"Benar, hari Jumat 26 Februari 2021 tengah malam, KPK melakukan giat tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Namun, sampai kini KPK belum bisa memberikan informasi lengkap terkait kasus korupsi ini.
Lalu, seperti apa sosok Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah?
Berikut profil dan harta kekayaan yang dimilik Nurdin Abdullah, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Kehidupan Pribadi
Dikutip dari laman Sulselprov.go.id, Gubernur Sulsel itu bernama lengkap M. Nurdin Abdulllah.
Ia lahir pada tanggal 7 Februari 1963 di Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Pria ini menikah dengan wanita bernama Liestiaty F. Nurdin di tahun 1986.
Pernikahannya dengan Liestiaty ini dikaruniai 3 anak, yakni 2 putra, satu putri.
2. Riwayat Pendidikan
Nurdin lulus SD pada tahun 1976. Sementara jenjang SMP, ia lulus di tahun 1979.
Lalu, ia melanjutkan pendidikannya di SMA 5 Makassar, dan lulus pada tahun 1982.
Gubernur Sulsel ini bahkan memiliki tiga gelar, hasil perkuliahan yang ia tempuh.
Ia pernah mengambil S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin, lulus tahun 1986.
Adapun gelar magister (1991) dan doktor (1994), ia dapat dari menempuh pendidikan di Agriculture Kyushu University Jepang.
Selain itu, ia juga memiliki riwayat pendidikan/ latihan jabatan, yakni Pra Jabatan Tahun 1987 dan LEMHANAS RI Angkatan IV tahun 2010.
3. Riwayat Jabatan
Masih dari sumber yang sama, ternyata Nurdin pernah menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.
Adapun daftar jabatan lain yang pernah ia emban, antara lain:
- Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia
- President Director of Global Seafood Japan
- Director of Kyusu Medical Co. Ltd. Japan
- Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar
- Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2008 - 2013
- Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2013 - 2018
- Gubernur Sulawesi Selatan, Masa Bakti 2018-2023
4. Riwayat Organisasi
- Ketua Persatuan Alumni dari Jepang - Sulawesi Selatan
- Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia Reformasi Sulawesi Selatan
- Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan Sulawesi Selatan
- Ketua Yayasan Maruki Makassar
- Ketua Badan Majelis Jami'ah Yayasan Perguruan Islam Athirah Bukit Baruga
- Ketua Umum KONI Kabupaten Bantaeng
- Badan Penasehat PGRI Kabupaten Bantaeng
- Ketua Bidang Pertanian APKASI, 2010 - 2015
- Koordinator Wilayah Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Provinsi Sulawesi Selatan, 2010 - 2015
- Sekjen Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2015-sekarang
5. Jumlah Harta Kekayaan Capai Rp 51 Milyar
Dilansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran negara Tahun 2019 (elkhpn), Nurdin memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 51 Milyar.
Terlihat, adapun bentuk harta yang banyak dimiliki Nurdin, yakni 54 sertifikat tanah dengan luas yang berbeda -beda.
Untuk harta transportasi, terdaftar sebuah mobil Toyota Alphard tahun 2016, yang merupakan hasil sendiri dengan kisaran Ro 300 Juta.
Sementara itu, Nurdin melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000.
Lalu, jumlah kas dan setara kas sekitar Rp 267..411.628.
Adapun, harta lain milik Nurdin sebesar Rp 1,15 Milyar.
Ia juga mempunya hutang sebesar Rp 1.250.000.
Sehingga, total harta kekayaan yang dimiliknya mencapai Rp 51.356.362.656.
Ketua KPK Pastikan Umumkan Status Nurdin Abdullah Setelah Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Selesai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Firli saat dikonfirmasi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Sabtu (27/2/2021).
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK langsung menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring OTT ke markas antirasuah.
"(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan," ujar Firli.
Diketahui, tim penindakan KPK menggelar OTT pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari di daerah Sulawesi Selatan.
Salah satu yang diamankan tim penindakan dalam opersi senyap kali ini adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Baca juga: Bantah Nurdin Abdullah Ditangkap, Jubir Sebut Gubernur Sulsel ke Luar Kota Jadi Saksi
Nurdin Abdullah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Selain itu, tim penindakan KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap.
Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)