TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab isu soal Gubernur Nurdin Abdullah yang bakal dipulangkan ke Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, sejauh ini tidak ada wacana untuk membebaskan atau menyatakan Nurdin tak bersalah.
Sebab, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: OTT KPK Gubernur Sulsel Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Sejumlah informasi di media sosial menyebut bahwa KPK akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Dari informasi disebutkan juga bahwa Nurdin tak bersalah sehingga dibebaskan.
Ali menyampaikan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi lebih dulu mengenai nasib Nurdin dan kasusnya.
Ia mengharapkan pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan.
"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Ali.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Penghargaan Bung Hatta Award Nurdin Abdullah Bisa Dicabut
Ali juga memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.