2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).
3. Pekerja (buruh/karyawan).
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12? Cek Lolos atau Tidak di www.prakerja.go.id
Baca juga: CARA CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 12: Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS
Pendaftaran Akun Kartu Prakerja
Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, diwajibkan untuk membuatnya terlebih dahulu.
Namun, jika sudah memilikinya, Anda tidak perlu lagi membuat akun Kartu Prakerja untuk mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.