News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Bersedih Atas Meninggalnya Artidjo Alkostar, Anas Urbaningrum Ungkap Keinginannya yang Tak Terwujud

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum bersedih atas meninggalnya mantan hakim agung yang juga angggota dewas pengawas KPK Artidjo Alkostar.

Anas berujar ada sesuatu keinginannya dengan mendiang yang belum bisa terlaksana.

Artidjo Alkostar meninggal pada hari ini, Minggu (28/2/2021) atas sakit yang dideritanya.

Meninggalnya Artidjo meninggalkan duka mendalam bagi banyak pihak.

Tak terkecuali bagi terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum.

Kesedihan itu diutarakan Anas melalui akun twitternya @anasurbaningrum yang dituliskan oleh adminnya.

Hal itu mengingat Anas saat ini masih mendekam di penjara atas kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia, Bapak Artidjo Alkostar. Semoga segala amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Lahu al-Fatihah. *admin," tulis akun twitter @anasurbaningrum dikutip TribunJakarta.com, Minggu.

Baca juga: Jhoni Allen Marbun Dipecat dari Demokrat, Ini Profilnya, Pernah Antar Anas Urbaningrum Jadi Ketum

Dalam postingan di akun twitter tersebut dituliskan bahwa Artidjo adalah hakim ketua dalam sidang kasasi yang dijalani Anas.

"Bapak Artidjo Alkostar adalah Ketua Majelis Hakim kasasi Mas AU. Putusannya melipatgandakan hukuman badan, subsider UP dan subsider denda. Kalau ditotal lbh tinggi dari tuntutan JPU. *admin," cuit sang akun.

Kendati kecewa dengan putusan Artidjo, Anas menyebut tak ada kemarahan secara pribadi dengannya.

Anas tetap menganggap Artidjo sebagai sosok yang kredibel.

"Terkait putusan kasasi tersebut, Mas AU bilang bahwa sbg pribadi Pak Artidjo adalah orang yg kredibel. Tetapi putusannya tidak berintegritas, karena zalim. Tidak berdasarkan fakta persidangan".

"Apakah Mas AU marah? Kemarahannya dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dgn mengajukan PK. Secara pribadi, Mas AU bilang tidak marah. Malah kasihan, krn Pak Artidjo berarti tidak memahami kasus hukum yg sesungguhnya. *admin," curhat Anas.

Anas pun sempat berujar bahwa saat kelak Artidjo wafat, dia ingin sekali bertakziah dan menyalatkan jenazahnya namun lantaran masih mendekam di penjara maka keinginan Anas untuk bertakziah tak bisa terlaksana.

Baca juga: Makin Panas, Max Sopacua: Deklarator dan Senior Dorong KLB Partai Demokrat

"Mas AU pernah bilang : "Semoga kelak berkesempatan takziyah dan menyolatkan ketika Pak Artidjo wafat.” Ternyata secara fisik Mas AU tidak bisa takziyah. Menyolatkan bisa dengan shalat ghaib. *admin," tutur postingan di akun twitter @anasurbaningrum.

"Itulah yang admin ingat terkait komen Mas AU terhadap putusan kasasi Pak Artidjo. Mas AU tetap hormat secara pribadi, tetapi melawan putusannya yg zalim lewat PK. *admin," tambahnya.

Selain itu, ada juga satu keinginan Anas dengan Artidjo yang tak bisa terlaksana hingga sang mantan hakim agung ini tutup usia.

Yaitu kesempatan untuk membedah kasus yang menjeratnya bersama Artidjo.

"Oiya, satu lagi. Mas AU juga pernah bilang, semoga ada kesempatan bedah kasusnya panel dengan Pak Artidjo. Mantan hakim dan mantan yg dihakimi, pada saat semua sudah tuntas dilewati. Ternyata keinginan Mas AU itu tidak bisa terlaksana. *admin," paparnya.

Kehilangan Algojo Koruptor

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan hakim agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar.

Ucapan tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun twitternya  @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

Mantan hakim agung itu menghembuskan nafas terakhirnya di usia 71 tahun.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras".

"Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud.

Baca juga: PROFIL Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Tegas Pada Koruptor, Meninggal di Usia 72 Tahun

Mahfud menyebut Artidjo merupakan hakim yang begitu ditakuti para koruptor.

"Artidjo Alkostar adl hakim agung yg dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kpd para koruptor tanpa peduli pd peta kekuatan dan back up politik. Dulu almrhm adl dosen di Fak. Hukum UII Yogya yg jg jd pengacara. Selama jd pengacara dikenal lurus," kata Mahfud.

Mahfud menyebut bahwa Artidjo Alkostar adalah seseorang yang menginspirasinya untuk berkecimpung di dunia akademisi dan hukum.

"Thn 1978 Artidjo menjadi dosen sy di FH-UII. Dia jg yg menginspirasi sy menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama2 pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," tulis Mahfud. (Tribun Jakarta/Elga H Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Artidjo Alkostar Wafat, Kesedihan Anas Urbaningrum Tak Bisa Wujudkan Keinginannya Bersama Almarhum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini