News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vonis

 Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Leonardo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Antara lain hal memberatkan yakni lantaran perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, dan dinilai kooperatif, serta dalam keadaan sakit.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," ucap Albertus.

Vonis terhadap Leonardo Jusminarta ini diketahui sama seperti tuntutan jaksa.

Perbedaan hanya pada jumlah denda dan ketentuan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini