News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Mahfud MD Kenang Dialog dengan Artidjo Alkostar soal Alumni HMI yang Pernah Divonis Lebih Berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD menyambangi kediaman almarhum Artidjo Alkostar di Apartemen Springhill Terrace Residence, Minggu (28/2/2021) sore.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengenang dialognya dengan Anggota Dewan Pengawas KPK yang sekaligus juga mantan Hakim Agung Artdijo Alkostar yang meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) kemarin. 

Mahfud mengungkapkan ketika itu Artidjo belum pensiun sebagai Hakim Agung.

Ketika itu, kata Mahfud, ia pernah menyampaikan protes Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) karena ada seorang tokoh parpol alumni HMI yang hukumannya dinaikkan hampir dua kali lipat dari hukuman di tingkat Pengadilan Negeri oleh Artidjo. 

Sebagai Ketua Umum Presidium KAHMI, kata Mahfud, ia menyampaikan kritik dari KAHMI kepada Artidjo karena hukuman yang dijatuhkannya dianggap terlalu berat. 

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pengalamannya Berguru pada Almarhum Artidjo Alkostar saat Kuliah

Sebagai orang hukum, kata Mahfud, ia tahu bahwa hal itu takkan ada gunanya disampaikan kepada Artidjo.

Namun demikian, kata Mahfud, ketika itu ia tetap menyampaikan sambil tertawa-tawa. 

Selain itu, kata Mahfud, ia juga menyampaikan bahwa menurut koleganya di KAHMI ada kesan umum Artidjo tak pernah menghukum tidak berat orang yang diadilinya dan tak pernah mau mengampuni. 

"Apa jawaban Artidjo? 'Saya juga alumni HMI tapi saya tetap harus menegakkan hukum dan menghukum koruptor dengan berat meski dia anggota KAHMI', katanya dengan tegas," kenang Mahfud ketika dikonfirmasi pada Senin (1/3/2021).

Soal kesan bahwa dirinya tak pernah tidak menghukum orang, kata Mahfud, hal itu juga dibantahnya. 

"Dia menunjukkan beberapa vonis yang membebaskan orang yang dijatuhi hukuman korupsi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tetapi ternyata tidak bersalah. Dia hanya dikorupsikan sehingga dibebaskan oleh Mas Artidjo pada kasasi di tingkat MA," kata Mahfud.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini