TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Agus Suharjana (50) adalah seorang pengacara di DI Yogyakarta yang pernah dididik langsung oleh almarhum Artidjo Alkostar, anggota Dewan Pengawas KPK yang tutup usia pada Minggu (28/2/2021).
Saat ditemui di rumah duka mendiang Artidjo di Perum Sidoarum Blok 2, Kapanewon Godean, Sleman, Agus mengenang Artidjo sebagai figur yang unik dan sederhana.
"Beliau memang unik dan sederhana memang saya memandangnya sebagai seorang guru, beliau mengajarkan tentang etika profesi yang sangat dijunjung tinggi," ujarnya.
Agus pertama kali berjumpa dengan Artidjo pada tahun 1997 saat turut serta di sekolah Konsultan Hukum dan Advokat Profesional Indonesia yang kala itu berada di Jalan Magelang, Sleman.
"Saya termasuk angkatan pertama. Kalau dulu program satu tahun untuk benar-benar dididik jadi advokat profesional," ucapnya.
Setelah menjalani pendidikan, Agus berkesempatan bekerja satu kantor dengan mendiang.
Yakni saat dirinya mengikuti program magang di kantor hukum Artidjo yang diberi nama Artidjo Alkostar and Associates.
"Sempat satu kantor magang di kantor beliau sampai 2001 beliau jadi hakim agung. Adiknya yang melanjutkan (memimpin Artidjo Alkostar and Associates) saya membantu," terangnya.
Setelah Artidjo diangkat menjadi hakim agung, Agus mengaku tak lagi menjalin komunikasi secara intens dengan almarhum.
Baca juga: Kenangan Anggota Dewas terhadap Sosok Artidjo: Kamis Bapak Masih Beraktivitas di Kantor dan Sehat
Baca juga: Sosok Pahlawan Keluarga itu Kini Tiada, 7 Keponakan Artidjo Disekolahkan hingga Jenjang Sarjana
Ini dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Terlebih saat ini, Agus berprofesi sebagai pengacara.
"Walaupun saya dulu satu kantor, sejak beliau jadi hakim agung saya tidak pernah berinteraksi karena saya juga menjaga sikap pilihan beliau," tegasnya.
"Terakhir komunikasi waktu almarhum pensiun menjadi hakim agung, pernah diajak ketemuan oleh beliau. Sebelumnya tidak pernah bertemu," sambungnya.
Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Anggota Dewan Pengawas(Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (28/2/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan. Ia menyatakan baru mendengar kabar tersebut tak lama setelah Artidjo meninggal.
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen (pejabat negara)," kata Tumpak.
Namun begitu, pihaknya masih belum mengetahui penyebab meninggalnya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut. Dia hanya mengatakan mendapatkan kabar tersebut dari Sekjen KPK.
"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," ujarnya.
Anggota Dewas Harjono saat ditanya terkait meninggalnya eks Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tersebut menyebut Artidjo kena serangan jantung.
"Betul, meninggal dunia karena sakit jantung," kata Harjono.
Harjono menyampaikan kabar tersebut cukup mengejutkan lantaran koleganya itu masih sempat bekerja pada Kamis (25/2/2021). Ketika itu, dia masih tampak sehat dan beraktivitas seperti biasa.
"Kamis (Artidjo Alkostar) masih di kantor," ujar dia. (Tribun Network/tro/wly)