News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Tentang Miras, Pemerintah Dianggap Lebih Mementingkan Investasi Ketimbang Keselamatan Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, merasa prihatin dan mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka keran investasi bagi industri minuman keras mengandung alkohol di beberapa daerah di indonesia.

Guspardi mengatakan, penetapan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha tertutup, tidak mempertimbangkan dengan cermat akan bahaya dan dampak negatif miras yang bakal merusak generasi bangsa dan merugikan masyarakat.

"Aturan dalam perpres tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan investasi dan kepentingan ekonomi dan mengabaikan banyaknya korban yang telah berjatuhan akibat miras," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

"Juga menunjukkan pemerintah abai terhadap keresahan masyarakat serta kurang peka terhadap pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda guna memproteksi dampak buruk dan bahaya sosial serta keamanan terkait bahaya miras ini," imbuhnya.

Baca juga: Pimpinan MPR Tolak Perpres Investasi Miras: Kita Sudah Miskin, Jangan Dimiskinkan Lagi dengan Miras

Baca juga: Tolak Perpres Usaha Miras, Persis Ingatkan Bahaya Kerusakan Moral

Guspardi menjelaskan, beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

"Jika dicermati pada Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu terbuka untuk investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)."

"Hal ini jelas akan membuat produksi miras semakin melimpah dan peredarannya juga akan semakin masif di lapangan. Padahal dampak minuman keras selama ini sangat merugikan. Dan itu sangat berbahaya dan merusak mental anak bangsa," ucap Guspardi.

Wakil rakyat asal Sumbar itu menegaskan, banyak dampak negatif yang timbul akibat miras ini.

Insiden teranyar, seorang oknum polisi (Bripka CS) yang mabuk karena ditagih pembayaran miras, malah mengamuk lalu melakukan penembakan yang berakibat tewasnya 3 orang dan melukai 1 orang warga di sebuah Kafe di daerah Jakarta Barat.

Baca juga: Pemerintah Buka Industri Miras, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua

Hal itu menurutnya kejadian yang memalukan dan memilukan akibat minuman keras.

Informasi dari Mabes Polri juga merilis bahwa pada periode 2018-2020 ada 233 tindak kejahatan akibat miras dan kasus miras oplosan berjumlah 1.045 kasus.

"Sudah banyak dampak buruk akibat miras dan minol ini. Ditambah lagi banyak literatur, penelitian dan data akademik yang menyatakan bahwa miras lebih banyak mudaratnya. Apalagi dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah ini tidak ada batasan yang pasti berapa investasi untuk asing dan dalam negeri terkait investasi industri miras," ujar Guspardi.

Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan, dalam Perpres ini juga disebut secara spesifik beberapa daerah yang diizinkan untuk memproduksi alkohol, alkohol anggur, alkohol, dan malt yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Aturan itu telah mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk Papua yang secara spesifik diperbolehkan untuk invesatasi miras.

Berdasarkan pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua, secara terbuka menyatakan menolak tegas investasi produksi minuman keras di wilayah mereka.

Pemprov Papua pun telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Unit Patroli Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu berhasil mengamankan satu unit kendraraan pick up bermuatan minuman keras ( miras ) jenis tuak sebanyak 650 liter. (Humas Polda Bengkulu)

Sementara itu laporan Polda Papua yang dilansir pada tahun 2019 menyimpulkan bahwa 1.485 kecelakaan lalu lintas yang berakibat 277 warga Papua meninggal dimana sebagian besar terjadi didahului dengan mengkonsumsi miras.

"Jadi, upaya membentengi masyarakat dari dampak miras ini janganlah dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras seperti aturan dalam perpres nomor 10/2021 ini," ucap Guspardi.

Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya menarik saja aturan izin investasi miras ini sebagaimana termaktub dalam Perpres 10 tahun 2021 dan kembali ke Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

"Justru semestinya pemerintah bersama DPR RI (Baleg) agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Minol (Minuman Berakhohol) dan selanjutnya mengesahkan jadi UU. Hal ini akan dapat menjadi perisai bagi generasi bangsa dan melindungi rakyat dari dampak buruk miras yang akan dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini