News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/6/2020). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana dugaan korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (2/3/2021) hari ini.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan mengatakan sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB.

Nurhadi dan menantunya bakal dituntut atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya digelar sore hari, jam 4," kata Takdir saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebelumnya, tim jaksa meyakini Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap serta gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan. 

Kata Takdir, tim JPU optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.

"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Takdir.

Menurut Takdir, pihaknya telah membuktikan penerimaan suap serta gratifikasi Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. 

Alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa, dinilai Takdir, telah cukup untuk meyakinkan majelis hakim.

"Bahwa semua alat bukti yang kami hadirkan di depan persidangan hingga sidang hari ini telah sangat cukup untuk bisa menyakinkan Majelis Hakim," kata Takdir.

"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, M Takdir (Tribunnews.com/Theresia)

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini