News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

Ingatkan Bahaya Minuman Keras, PBNU Singgung Insiden Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang di Cengkareng

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PBNU Marsudi Syuhud

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengingatkan bahaya minuman keras (miras) bagi kehidupan masyarakat.

Dia menyebut miras adalah roots of evil atau akar dari semua kejahatan.

"Bahwa miras itu roots of the evil, itu adalah akar dari segala kejahatan. Itu intinya," ujar Marsudi saat konferensi pers di PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Marsudi kemudian menyinggung insiden anggota Polsek Cengkareng tembak mati tiga (3) orang di Kafe RM, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perpres Miras Dicabut, KITA: Pelajaran Bagi Pemerintah untuk Tidak Gegabah Keluarkan Kebijakan

Diketahui, Bripka CS, pelaku tunggal insiden penembakan tersebut, melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Marsudi mengatakan, insiden penembakan tersebut merupakan cerminan bahaya miras bagi kehidupan masyarakat.

"Kayak kemarin di itu Jakarta Barat, Cengkareng, ada polisi yang katanya mendem, mabok, nembak (mati 3 orang). Ya karena apa? mendem," ujar Marsudi.

Baca juga: Perpres Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tidak Lagi Sembrono Membuat Aturan

Atas dasar itu, PBNU menolak keras Perpres no 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras.

Yang ditolak PBNU dalam Perpres tersebut di antaranya lampiran nomor 31, 32, dan 33.

Lampiran tersebut di atas berisi bahwa empat provinsi, yaitu Bali, Sulawesi Utara, Papua dan Nusa Tenggara Timur boleh melakukan investasi minuman keras.

"Nah ini untuk produsennya boleh, tapi dalam perpres ini yang nomor 32 ini seluruh gubernur bisa membuat pabrik alkohol, pabrik miras kalau gubernurnya mau. Karena kepala badan koordinasi penanaman modal asal ada rekomendasinya gubernur itu boleh," jelas Marsudi.

Baca juga: Apresiasi Perpres Investasi Miras Dicabut, MUI: Bukti Kepemimpinan Terbuka Terhadap Kritik Rakyatnya

Lampiran lain yang ditolak yakni nomor 45, yang mengatur tentang pasar atau lokasi distribusi Miras oleh investor.

Di mana proses distribusinya bisa melalui UMKM dengan tempat khusus.

Selain itu, lampiran nomor 45 Perpres no 10/2021 juga memungkinkan miras dijual oleh pedagang kaki lima.

"Tapi ini bahayanya adalah kaki lima. Kaki lima boleh jualan miras dengan tempat khusus. Bayangkan kalau ini terjadi," ujar Marsudi.

"Sekali lagi terima kasih kepada Presiden yang telah mendengarkan para kyai, para ulama, para ustaz, karena dari pusat sampe kyai dan ustaz di mushola kecil pasti pendapatnya sama untuk yang ini. Terimakasih," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini