Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait Miras.
Keputusan itu pun diapresiasi oleh legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'adudin Djamal.
"Keputusan presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres 10/2021 itu keputusan tepat melihat reaksi publik yang makin sensitif," ujar Illiza, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PPP: Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Ulama
Illiza sendiri menegaskan bahwa partainya tidaklah anti terhadap investasi. Hanya saja ketika kebijakan diambil, dia berharap dapat dikaji dengan teliti terkait manfaatnya.
"PPP tidak anti investasi tetapi harus diingat manfaat dan mudharatnya untuk bangsa dan generasi penerus," jelasnya.
Ke depan, anggota Baleg DPR RI itu meminta pemerintah harus lebih teliti dalam membuat sebuah kebijakan.
"PPP mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan masyarakat dan bangsa," kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Sudah Firasat
"Saya atas nama pribadi dan fraksi PPP DPR RI sebagai pengusul RUU Minol, sangat mengapresiasi keputusan presiden," tandas Illiza.
Seperti diketahui Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan industri miras yang mengandung Alkohol.
Presiden Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran Perpres setelah menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam