Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Leonardo terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Kuasa hukum Leonardo, Irwan Irawan menyebut vonis hakim tidak sesuai fakta. Sebab kata dia, berdasarkan jalannya persidangan, terungkap bahwa kliennya tidak terbukti sebagaimana tuntutan jaksa.
"Dalam fakta sidang seperti itu, ya tidak sesuai lah karena kami berharap kan istilahnya bebas karena dalam fakta sidang tidak terbukti," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
Berkenaan dengan upaya hukum lanjutan atas vonis hakim tersebut, Irwan mengatakan Leonardo selaku kliennya masih pikir-pikir. Mengingat hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Pada prinsipnya, kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding. Tapi masih pikir-pikir klien kami," tuturnya.
"Kembali ke terdakwanya aja. Ada waktu 7 hari," sambung dia.
Baca juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Ingatkan Warga Jangan Pernah Kasih Sertifikat Kepada Orang Lain
Baca juga: Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
Sebagaimana diketahui, bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Leonardo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Antara lain hal memberatkan yakni lantaran perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.