News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyuap Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Rizal Djalil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Leonardo terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Kuasa hukum Leonardo, Irwan Irawan menyebut vonis hakim tidak sesuai fakta. Sebab kata dia, berdasarkan jalannya persidangan, terungkap bahwa kliennya tidak terbukti sebagaimana tuntutan jaksa.

"Dalam fakta sidang seperti itu, ya tidak sesuai lah karena kami berharap kan istilahnya bebas karena dalam fakta sidang tidak terbukti," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

Berkenaan dengan upaya hukum lanjutan atas vonis hakim tersebut, Irwan mengatakan Leonardo selaku kliennya masih pikir-pikir. Mengingat hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Pada prinsipnya, kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding. Tapi masih pikir-pikir klien kami," tuturnya.

"Kembali ke terdakwanya aja. Ada waktu 7 hari," sambung dia.

Baca juga: Menteri ATR Sofyan Djalil Ingatkan Warga Jangan Pernah Kasih Sertifikat Kepada Orang Lain

Baca juga: Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta

Sebagaimana diketahui, bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Leonardo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memberi uang suap kepada mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Antara lain hal memberatkan yakni lantaran perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, dan dinilai kooperatif, serta dalam keadaan sakit.

Layar menampilkan terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil menjalani sidang perdana yang diselenggarakan secara virtual di Gedung KPK , Jakarta, Senin (28/12/2020). Terdakwa Rizal Djalil didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo, untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," ucap Albertus.

Vonis terhadap Leonardo Jusminarta ini diketahui sama seperti tuntutan jaksa. Perbedaan hanya pada jumlah denda dan ketentuan subsider.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa penuntut meyakini Leonardo menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.

JPU KPK menyatakan Leonardo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK bilang perbuatan Leonardo dilakukan bersama Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama.

Leonardo menyuap Rizal Djalil agar dia mengupayakan PT Minarta Dutahutama mendapat proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Baca juga: Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Hingga Sidang Ditutup, JPU Tak Mampu Buktikan Adanya Transaksi Suap

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Kasus ini bermula ketika Leonardo menemui Rizal Djalil di Bali dikenalkan oleh mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia.

Perkenalan itu berlanjut dengan menjelaskan maksud Leonardo yang mengaku ingin berpartisipasi dalam kegiatan atau proyek di Kementerian PUPR.

Kemudian, Rizal Djalil mengenalkan Leonardo ke beberapa pejabat antara lain Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR, Mochammad Natsir.

Dari Natsir ini kemudian Leonardo kenal dengan Tampang Bandaso selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis bahwa ada proyek di lingkungan Direktorat PSPAM dan Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo.

Jaksa mengatakan Natsir mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR adalah 'orangnya Rizal Djalil'.

Natsir juga menitipkan Leonardo kepada penggantinya bernama Muhammad Sundoro alias Icun ketika dia diangkat menjadi staf Menteri PUPR.

Lalu, pada hari sebelum pengumuman lelang proyek JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 diumumkan, Loenardo disebut jaksa menemui Muhammad Sundoro dan Rahmat Budi Santoso dan mengenalkan Direktur PT Minarta Dutahutama Misnan Miskiy.

Baik Leonardo dan Misnan meminta bantuan ke Sundoro dan Rahmat agar membantu PT Minarta Dutahutama.

Jaksa menyebut berkat upaya Rizal Djalil ini, akhirnya PT Minarta Dutahutama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 16 November 2017 oleh Kementerian PUPR.

Leonardo mengerjakan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Nilai proyek Rp 75.835.048.000 (Rp 75,8 miliar).

Setelah berhasil memenangkan lelang, Leonardo memberikan fee ke sejumlah pihak.

Antara lain, ke Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 sejumlah Rp 300 juta.

Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap sejumlah Rp600 juta.

Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 40 juta.

Dan, Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 sejumlah Rp 15 juta.

Setelah memberi fee ke pejabat PUPR itu, Leonardo memberikan uang ke Rizal Djalil melalui Febi Festia sebesar 20 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar.

Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Jaksa mengatakan uang Rp1 miliar diterima Rizal Djalil. Sedangkan 20 ribu dolar AS digunakan Febi untuk keperluan pribadinya.

"Terdakwa melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada saksi Rizal Djalil selaku Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," beber jaksa membaca surat tuntutan, Senin (15/2/2021).

Tak hanya itu, Leonardo juga memberi uang ke sejumlah pejabat PUPR lagi. Hal itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy.

Mereka yakni, Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei sampai 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.

Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai 5 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Misnan.

Dan, M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini