News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

Said Aqil Yakin Perpres 10/2021 Tentang Industri Miras Bukan Inisiatif Jokowi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meyakini Perpres no 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras bukanlah inisiatif langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya yakin (Perpres Miras) bukan dari presiden sendiri, saya yakin," ujar Said saat menggelar konferensi pers di PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres no 10/2021 lampiran nomor 31,32,33,45, dan 46, pasal-pasal yang menuai kritik dari ulama dan umat.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Sudah Firasat

Said Aqil menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas respon cepat Pemerintah menanggapi kritik dari para ulama dan umat terkait Perpres Miras.

Dia sekaligus berharap agar ke depan tidak ada Perpres yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama dan etika.

"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemaslahatan langsung," ujar Said.

"PBNU menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," sambung Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini