News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelar Rakor dengan KPK, Menteri Agama: Jual Beli Jabatan Haram di Kemenag

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengharamkan adanya transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hal tersebut diungkapkan Yaqut saat rapat koordinasi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (3/3/2021).

"Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Sambangi KPK, Gus Yaqut Bicarakan Pencegahan Korupsi di Kemenag

Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Cilandak

Yaqut memastikan proses pengawasan di Kemenag dilakukan secara ketat agar praktik jual beli jabatan dapat dihindari. 

"Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," kata Yaqut.

"Kami sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," tambah Yaqut.

Baca juga: Sri Mulyani: Penangkapan Pejabat Pajak oleh KPK dari Aduan Kasus Awal 2020

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran Wakil Ketua diantaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya.

Rakor ini digelar sebagai upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini