TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Batas akhir pengisian SPT Tahunan 2020 hanya sampai 31 Maret 2021.
Segera lakukan pengisian sebelum batas waktu tersebut.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, terlebih dahulu siapkan dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Lupa EFIN? Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa secara Online
Baca juga: Pusing Menghitung dan Melaporkan SPT Pajak? Aplikasi Taxpedia Siap Membantumu, Begini Caranya
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"