Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras mengaku pihaknya kesulitan mencari perusahan yang mau diajak kerjasama pengadaan paket bantuan sosial tahap I untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Bahkan kata dia dari 22 perusahaan vendor yang diundang, hanya 5 yang bersedia mengikuti pengadaan tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos: Diminta Tagih Uang ke Vendor Bansos, Saksi Sebut Arahan Juliari Bikin Pusing
Hal ini ia sampaikan saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam kasus dugaan suap kepada Mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2020 petang.
"Ada 22 vendor yang diundang, kemudian hanya 5 yang mau mengikuti pengadaan di tahap pertama," kata Hartono di persidangan.
Baca juga: Dua Saksi Benarkan Juliari Batubara Perintahkan Tagih Uang Operasional dari Setiap Vendor Bansos
"Di tahap pertama itu kami mengundang. Karena memang tidak mudah kami melakukan pengadaan di tahap pertama itu," terang dia.
Ia mengakui PT Pertani (Persero) jadi salah satu vendor yang pertama diundang dalam rapat pembahasan program bansos Covid-19 tahap pertama, pada 19 April 2020 lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, dan Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Linjamsos Kemensos.
"Pernah ingat PT Pertani?," tanya jaksa.
"Ingat, itu pertama kali kami undang," jawab Hartono.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 (1,5 juta) paket.
Sementara itu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.