News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mentan Dorong Kota Parepare Membuat Raperda LP2B

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mentan Syahrul Yasin Limpo.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare kembali menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda), kali ini tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah terus bertambahnya jumlah penduduk tanah air bahkan dunia.

"Kami terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain," ujar Mentan SYL, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Guru Besar IPB Sebut Kementan dan Petani Sukses Kolaborasi Jaga Produksi Padi

Mentan SYL meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, dia meyakini sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

"Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," tambahnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

"Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Bapemperda DPRD Kota Parepare, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Upaya pencegahan alih fungsi lahan ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern," ujarnya.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare, Hj Asmawati mengatakan, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat. Lahan merupakan sumberdaya yang jumlahnya tidak bertambah, namun kebutuhan atas lahan terus meningkat.

"Karena itu, ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak memajukan sektor pertanian berkelanjutan. Terutama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujar Asmawati.

Baca juga: Kementan Dorong Peternak di Pekanbaru Ikut Program Asuransi Usaha Ternak, Ini Manfaatnya

Asmawati melanjutkan, alih fungsi lahan pertanian menimbulkan dampak besar terhadap ketahanan pangan. Permasalahan semakin kompleks karena konversi lahan pertanian subur belum diimbangi pengembangan lahan potensial.

“Karena itu, pengendalian konversi lahan pertanian pangan melalui Ranperda ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” papar dia.

Adapun jangkauan pengaturan dari Perda tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam membimbing masyarakat, kelompok serta individu dengan peraturan daerah. Juga, pemerintah daerah dalam menetapkan pedoman perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan peraturan daerah.

Di kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Ranperda dari DPRD ke Pemkot Parepare. Diserahkan oleh Ketua DPRD, Andi Nurhatina Tipu. Diterima oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini