TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka pada Kamis (4/3/2021), pukul 12.00 WIB hari ini.
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13, hanya bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 ini, kuota peserta yang ditetapkan sebanyak 600 ribu orang.
"Gelombang 13 akan dibuka 4 Maret 2021, jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," jelas Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Baca juga: Dibuka Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Login di www.prakerja.go.id, Kuota 600 Ribu
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Akses www.prakerja.go.id Ini Syaratnya
Syarat Kartu Prakerja
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13:
1. WNI berusian 18 tahun ke atas.
2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).
3. Pekerja (buruh/karyawan).
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dibuka Besok Siang, Ini Cara dan Syaratnya
Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Dibuka Kamis 4 Maret 2021
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Ketika Anda akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 nanti, pastikan Anda memiliki akun Kartu Prakerja.
Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, Anda dapat mengikuti langkah membuatnya berikut ini:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
*) Disclaimer : Jika sudah memiliki akun Kartu Prakerja, para calon peserta tidak perlu mendaftar lagi
Baca juga: LOGIN WWW.PRAKERJA.GO.ID, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Diumumkan Sore Ini, Kuota 600 Ribu
Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Cek www.prakerja.go.id dan Ikuti Pelatihan
Cara Daftar Kartu Prakerja
Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13:
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12: Cek di www.prakerja.go.id, Simak Cara Ikut Pelatihan
Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Diumumkan, Ini Langkah untuk Mengikuti Pelatihan
Insentif yang Didapat
Para penerima Kartu Prakerja, akan mendapatkan insentif yang nantinya diberikan secara bertahap.
Berikut rincian insentif yang didapat:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Mutia Fauzia)