News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Permenkes Pelaksanaan PP Kebiri Kimia Dirancang, Kementerian PPPA: Demi Kebaikan Anak-anak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi kebiri

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Kami berharap peraturan tersebut dapat segera diharmonisasikan dan dilaksanakan dengan baik. Kemen PPPA siap mendukung pelaksanaan Permenkes terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Ini demi kebaikan bagi anak-anak kita," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Menurut Nahar, Kemenkes memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca juga: Gojek Tunggu Arahan Kemenkes Soal Vaksinasi Driver

Baca juga: Hanya 0,2% Tenaga Kesehatan TNI yang Rasakan KIPI Ringan Pasca Vaksinasi Covid-19

"Kemenkes menjadi salah satu aktor kunci dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia," tutur Nahar.

Dalam proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit.

Terdapat tiga kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam hal ini, Kemen PPPA ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini