Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Kami berharap peraturan tersebut dapat segera diharmonisasikan dan dilaksanakan dengan baik. Kemen PPPA siap mendukung pelaksanaan Permenkes terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Ini demi kebaikan bagi anak-anak kita," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).
Menurut Nahar, Kemenkes memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: Gojek Tunggu Arahan Kemenkes Soal Vaksinasi Driver
Baca juga: Hanya 0,2% Tenaga Kesehatan TNI yang Rasakan KIPI Ringan Pasca Vaksinasi Covid-19
"Kemenkes menjadi salah satu aktor kunci dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia," tutur Nahar.
Dalam proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit.
Terdapat tiga kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam hal ini, Kemen PPPA ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan pengawalan terhadap penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak.