TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil AK yang merupakan Pejabat salah satu BUMN yang dilaporkan ke polisi oleh sang istri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, AK dilaporkan ke polisi oleh sang istri, RL.
RL melaporkan AK ke polisi dengan dugaaan melakukan tindakan psikis dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu tertuang dalam laporan nomor bukti laporan polisi LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.
"Iya (laporan polisi) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonformasi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Dirut Taspen Dipolisikan Istrinya terkait Dugaan KDRT
Saat ini, kepolisian tengah mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Adapun dugaan KDRT itu terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
AK dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Profil AK
AK lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama salah satu BUMN.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak tahun lalu.
Penunjukan AK sebagai Direktur Utama Taspen dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN pada tanggal 17 Januari 2020.
Baca juga: 9 Tahun Tak Ambil Gaji, Ayah Ayu Ting Ting Terima Taspen Capai Rp 500 Juta
Sebelumnya, ia sudah malang melintang di dunia bisnis.