News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Bansos

Sidang Korupsi Bansos: Diminta Tagih Uang ke Vendor Bansos, Saksi Sebut Arahan Juliari Bikin Pusing

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin membenarkan adanya arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang operasional dari vendor paket Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Ia membenarkan hal itu lantaran diceritakan langsung oleh Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah Vendor Bansos Dimintai Fee untuk Eks Mensos Juliari Batubara

Diketahui Juliari yang menunjuk Adi menjabat posisi tersebut, sekaligus memerintahkannya untuk mengumpulkan uang operasional.

"Beliau, pak Adi, pusing ada arahan pak menteri untuk mengumpulkan operasional," kata Pepen dalam sidang kasus suap bansos Covid-19, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021) malam.

Baca juga: Saksi Ungkap Sejumlah Vendor Bansos Dimintai Fee untuk Eks Mensos Juliari Batubara

Namun Pepen sempat menyangsikan cerita Adi soal arahan Juliari.

Sebab, Juliari disebut kerap mengingatkan jajarannya agar menjauhi tindakan yang melenceng dari ketentuan. Peringatan itu kerap diulang setiap mereka mengadakan rapat bersama.

"Saya sangsi apakah ini benar atau tidak. Karena setiap rapat, setiap rapat minggu itu ada arahan jelas dari Pak Menteri (Juliari) untuk tidak macem - macem," kata dia.

Sementara itu dalam persidangan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras mengamini adanya arahan Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tersebut.

Pengumpulan uang itu, dimaksudkan untuk uang operasional menteri.

"Adi menyampaikan kepada saya itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan. Awalnya kan dia nggak menyampaikan (peruntukannya), tapi dia menyampaikan untuk operasional menteri. Jumlahnya tidak disampaikan kepada kami," ujar Hartono.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 (1,5 juta) paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini