TRIBUNNEWS.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat disebut diselenggarakan pada hari ini Jumat (5/3/2021).
KLB ini diinisiasi oleh para kader Partai Demokrat yang telah dipecat tempo hari.
Diberitakan Tribunnews.com, KLB ini bagi Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap ilegal.
Diketahui KLB ini diadakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Darmizal, tokoh yang dipecat dari Partai Demokrat, mengatakan, KLB Demokrat hari ini akan dihadiri 1.200 kader.
"Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Meski demikian, Darmizal tak menyampaikan di mana lokasi KLB berlangsung.
Dia justru meyakini, agenda KLB akan memilih dan menetapkan Ketua Umum baru.
Baca juga: Demokrat: Mekanisme KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional
Baca juga: KLB Demokrat oleh Kader yang Dipecat Bakal Digelar Hari Ini, Lokasi hingga Klaim Jumlah Peserta
Dikutip dari Kompas.com, , kubu versi KLB itu sudah menyiapkan beberapa nama calon pengganti AHY.
Nama-nama tersebut yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, hingga Hasnaeni sang Ketua Umum Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu mantan kader Demokrat, Darmizal, yang ikut dipecat bersama Jhoni Allen, 26 Februari 2021.
Baca juga: 5 Nama Terkuat Bursa Caketum KLB Partai Demokrat: Moeldoko, Marzuki Alie, hingga Jhoni Allen Marbun
"Beberapa nama muncul diwacanakan para kader pemilik suara, antara lain Edhie Baskoro Yudhoyono, Ridwan Kamil Gubernur Jabar, Pak Isran Noor, Gubernur Kaltim. Ada juga Hasnaeni yang sudah jadi Ketum Partai Emas," ujar Darmizal.
Sementara diberitakan Tribunnews.com, salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan, mengungkap nama-nama yang bakal diisukan mengisi posisi ketua umum Partai Demokrat dalam KLB.
Hencky mengatakan, sebenarnya ada sembilan nama yang masuk dalam bursa calon ketua umum.
"Ada sembilan nama yang masuk bursa calon ketum. Hencky Luntungan; Yahya Sacawiria; Anton Rifai; Tri Yulianto; Darmizal; Moeldoko; Jhoni Allen Marbun; Marzuki Alie; dan Hasan Noor Hasnaeni," ujar Hencky, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Kader Demokrat Sumut Berencana Bubarkan KLB di Sibolangit
Akan tetapi, Hencky mengungkap dari sembilan nama itu, sudah terungkap lima nama dengan dukungan terkuat.
Hanya saja, dari lima nama itu disebutnya dapat mengerucut lebih kecil lagi selama perhelatan KLB nantinya.
"Sudah ada lima nama paling kuat, yaitu Hencky Luntungan; Jhoni Allen Marbun; Marzuki Alie; Tri Yulianto; dan Moeldoko. Bisa mengerucut lagi," kata dia.
Gejolak
Seperti diketahui, gejolak Partai Demokrat kian memanas, terlebih setelah pemecatan dengan tidak hormat terhadap tujuh kadernya.
Tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat dan diberhentikan secara tetap.
Hal tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.
Nama kader tersebut yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.
Setelah pemecatan tersebut, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan terhadap AHY sebagai ketua umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memanasnya tubuh Partai Demokrat bukan hanya soal gugatan Jhoni Allen, tetapi juga adanya isu Kongres Luar Biasa (KLB) yang semakin mencuat ke publik.
Baca juga: DPP Demokrat: Organisasi Sayap Tak Punya Hak Usulkan KLB
Baca juga: Darmizal Minta AHY Terima soal Isu KLB Partai Demokrat yang Tengah Bergulir: Mari Sambut KLB
Para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.
Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa
Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.
Mereka dianggap mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, dan melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Baca juga: Terkait Pernyataan SBY yang akan Lawan Pengganggu Partai Demokrat, Begini Tanggapan Marzuki Alie
Mereka juga dianggap menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mereka mengatakan, Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Marzuki Alie dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
Baca juga: Nama-nama 7 Kader Demokrat yang Dipecat, Ada Jhoni Allen Marbun, Darmizal Hingga Marzuki Alie
"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," ujar Herzaky.
Herzaky menyebut, pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.
Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono/Chaerul Umam/Vincentius Jyestha) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)