Kumpulan sertifikat elektronik yang tersimpan di pangkalan data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.
Lalu sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada pemegang hak, akan diberikan sertifikat elektronik serta akses sertifikat-el pada sistem elektronik.
Cara Ganti Sertifikat Analog ke Elektronik
Untuk penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Dalam pasal 14 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Penggantian sertifikat ini dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.
Sementara, jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi.
Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat elektronik juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Namun, beredar kekeliruan kabar yang beredar di masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik.
Satu diantara kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima.