Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) juga disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Diketahui, keduanya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang diperkirakan merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.
"Hari ini putus Benny Tjokro dan Heru Hidayat disangkakan TPPU," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (4/3/2021) malam.
Selain Bentjok dan Heru, kata Febrie, penyidik Kejagung RI telah terlebih dahulu menjerat Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dengan pasal TPPU.
Febrie memastikan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan TPPU.
Baca juga: Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Baca juga: Anggota Komisi XI Nilai Restrukturisasi Jiwasraya Jalan Keluar Terbaik
"Dua alat bukti. Karena kan uangnya dia pakai untuk putar nominee ya kan. Masuk ke satu rekening ke rekening lain. Terbukti alat bukti, tersangka yang lain belum," jelas dia.
Namun, Kejagung masih enggan merinci detil transaksi pencucian uang yang dilakukan Heru dan Bentjok dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.
Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.
Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.
Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.