News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Seumur Hidup

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut mengkritisi terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dirinya mengatakan tuntutan yang diberikan JPU belum maksimal bahkan pada regulasi tindak pidana korupsi tuntutan yang diberikan tidak ideal.

"Sebab, regulasi tersebut sama sekali tidak memberikan hukuman yang ideal bagi pelaku," kata dia melalui keterangan resminya, Jumat (5/3/2021).

Berpandangan dari tuntutan JPU dan regulasi tersebut, kata dia, hukuman maksimal bagi Djoko Tjandra sebagai pemberi suap institusi penegak hukum seharusnya dijatuhkan hukuman maksimal.

Terlebih katanya, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus ini.

"Dapat dibayangkan, hukuman maksimal bagi pelaku pemberi suap hanya lima tahun penjara. Model ini sebenarnya tidak layak bagi seorang Djoko Tjandra, yang harusnya dapat dihukum penjara seumur hidup," katanya menambahkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)

Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim saat memberikan keputusan nantinya untuk tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Pinggirkan Kejahatan Djoko Tjandra Suap Perwira Tinggi Polri

Serta pihaknya mendorong Majelis Hakim agar dapat memberikan putusan maksimal kepada Djoko Tjandra.

"ICW mendorong agar Hakim dapat mengesampingkan tuntutan penuntut umum dan menghukum maksimal Joko S Tjandra," tukasnya.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan dendan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Adapun hal - hal yang dianggap memberatkan tuntutan, yakni Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini