News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi ASABRI

Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus-bus sitaan Kejagung RI dari tangan RW, tersangka kasus korupsi PT ASABRI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aset-aset diduga terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik tiga tersangka di kasus PT AsabriĀ (Persero).

Yakni Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014, berinisial BE, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, berinisial HS; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro berinisial BTS.

Bus-bus sitaan Kejagung RI dari tangan RW, tersangka kasus korupsi PT ASABRI. (dok.e Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan dari seribu aset berupa tanah sudah dimintakan pemblokiran oleh Kejaksaan Agung karena diduga terkait dengan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Dua Terpidana Kasus Jiwasraya Heru - Benny Tjokro Juga Dijerat TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: 36 Lukisan Berlapis Emas Milik Tersangka Asabri Jimmy Sutopo Disita dari Apartemennya

Permohonan pemblokiran sudah diajukan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di masing-masing lokasi. Sebab, aset berada di beberapa tempat.

Baca juga: 17 Bus Pariwisata yang Diduga Hasil Korupsi ASABRI Akhirnya Disita Kejagung, Ini Rinciannya

Untuk tersangka BE, menurut Kejaksaan, aset tanah persil milik atas nama BE yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tersangka HS, aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 bidang/persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang biasa digunakan untuk perkebunan atau perumahan.

Untuk tersangka Benny Tjokro, beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten antara lain Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil di Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga, Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 bidang/persil di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Leonard, pengusutan aset ini bagian dari upaya mengembalikan keuangan negara. Sebab, negara diduga dirugikan kurang lebih Rp 23 triliun dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset terkait kasus ini. Mulai dari Tanker, mobil Ferrari hingga Rolls Royce, hingga sejumlah bus.

Total ada 9 tersangka dalam kasus ini. Dua orang swasta yang jadi sorotan ialah Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Sebab, keduanya juga terjerat kasus Asuransi Jiwasraya dan dihukum penjara seumur hidup. Keduanya sedang mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini