TRIBUNNEWS.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat akan berlangsung hari ini, Jumat (5/3/2021).
Diketahui KLB tersebut, akan berlangsung di hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara.
Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Heri Zulkarnain mengaku pihaknya bersama anggota partai Demokrat yang lain telah melaporkan KLB tersebut ke Polrestabes Medan.
Ia menyebut, pelaporan tersebut berdasarkan dua sebab.
Baca juga: KLB Partai Demokrat Berpotensi Ricuh dan Melanggar Prokes, Satgas Memantau
Baca juga: Marzuki Ali Dukung Ibas Jadi Ketum Demokrat, Sebut Lebih Baik Daripada AHY
Baca juga: Kubu Anti-AHY Gelar KLB Hari Ini, Berharap Demokrat Dipimpin Ketum yang Tidak Semena-Mena
Dijelaskannya, bahwa KLB itu adalah ilegal.
Selain itu, mengumpulkan massa pada saat kondisi pandemi seperti ini disebut sudah melanggar protokol kesehatan.
"(Kita) sudah laporkan ke Polrestabes Medan. Pertama masalah KLB ilegal tersebut. Kedua bahwa kegiatan tersebut mengumpulkan massa, artinya sudah melanggar protokel kesehatan di Sumut," katanya dilansir oleh Kompas.com.
Menurutnya, dengan kumpul-kumpul tersebut maka angka orang yang terpapar Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) bisa semakin tinggi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa dirinya bersama ketua DPC Partai Demokrat se-Sumut berencana akan membubarkan KLB tersebut.
"Kita minta kepada pengelola hotel dan kepolisian untuk bubarkan kegiatan tersebut. Kalau tidak dibubarkan, nanti Partai Demokrat yang bubarkan," katanya.
Demokrat Minta Perlindungan Hukum
Menyikapi perkembangan situasi yang semakin memburuk serta ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB yang dianggap Ilegal, maka Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Kirim Tim Cek KLB Partai Demokrat: Jika Mereka Tak Ada Izin, Usir!
Baca juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum, Demokrat Bisa Dapat Jatah Menteri di Kabinet Jokowi
Baca juga: Muncul Orang-orang Kenakan Kaus Bergambar Moeldoko di Hotel Digelarnya KLB Partai Demokrat
"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, diwartakan oleh Tribunnews.com.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tersebut, Partai Demokrat menguraikan alasan-alasannya.
Herzaky mengatakan, penyelenggaraan KLB tersebut buntut dari Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) yang terjadi pada Januari 2021, sehingga bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94.
Adanya hal tersebut, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
"Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," sambungnya.
Atas dasar tersebut Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Menkumham, dan Kapolri mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Vincentius Jyestha Candraditya) (Kompas.com/Dewantoro)