News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Hutan dan Lahan

Mahfud MD Minta Menteri-Kepala Daerah Tegas Soal Sanksi Kepada Pelaku Karhutla

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PADAMKAN API - Petugas dari BPBD Ogan Ilir melakukan pemadaman kebakaran lahan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2020). Total lahan yang terbakar dari bulan Januari hingga Agustus 2020 seluas 95,5 hektare di Sumatera Selatan (TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada menteri hingga kepala daerah tak ragu untuk menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu disampaikan Mahfud saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (5/3/2021).

"Jangan ragu penegakkan hukum itu. (Sanksi,red) adminsitrasi, gubernur, menteri, dirjen, jatuhkan kalau dia (pelaku,red) sudah berpotensi menimbulkan kebakaran," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, sanksi yang bisa diberikan kepada pemangku kebijakan yakni sanksi administratif.

Baca juga: Mahfud MD: Ada 173 Peristiwa Karhutla Per Januari 2021

Sedangkan, untuk perusahaan bisa dilakukan dengan pencabutan izin operasi.

"Anda melakukan ini (pembakaran hutan dan lahan,red), kami bekukan dulu izinnya, kami tutup dulu usahanya sampai ini clear', gitu," jelas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini