News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Saksi Dalam Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Mengaku Tak Tahu Soal Proyek PLTM di Jawa Timur

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hiendra Soejoto mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyuapan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Jumat (5/3/2021).

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Saroni Soegiarto dihadirkan sebagai saksi.

Kesaksian Saroni berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang disebut jadi bagian kerjasama antara Hiendra dan Rezky Herbiyono.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Nurhadi Sebut Jaksa KPK Berimajinasi

Dalam keterangannya, Saroni mengaku dirinya belum pernah mendengar adanya proyek PLTM di Jawa Timur.

Ia memgatakan sejak tahun 2014 sampai sekarang, belum ada pihak swasta yang mengajukan izin proyek PLTM tersebut.

"Saya nggak tahu. Kalau di wilayah kami belum ada," kata Saroni di persidangan.

"Memang itu belum ada dan memang faktanya belum ada," sambungnya.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun

Hakim kemudian mengonfirmasi ke Saroni soal pernyataan terdakwa Rezky Herbiyono yang sebut proyek PLTM itu batal dilakukan.

Hakim bertanya apa alasan yang mungkin terjadi hingga sebuah proyek batal.

"Jadi ada wacana pemanfaatan seperti itu oleh swasta, kemudian tidak jadi, Bapak tahu nggak kenapa nggak jadi?" kata hakim Saifudin.

"Karena regulasi saya kira," ucap Saroni singkat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 miliar.

Pemberian suap ini disamarkan lewat kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM).

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Nurhadi Tak Pernah Terima Aliran Uang Rp35,8 Miliar dari Bos PT MIT

"Pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono," kata Jaksa KPK Gina Saraswati membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Suap itu dimaksudkan supaya Nurhadi mengupayakan dua perkara sekaligus.

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Hiendra menyuap Nurhadi lantaran dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara pengadilan.

"Yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA tahun 2012 - 2016 melalui Rezky Herbiyono, dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan upaya pengurusan perkara itu bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini