News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Andi Arief: Nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen Tinggal Seminggu Nikmati KLB Partai Demokrat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (kanan). Andi Arief menyebut nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen tinggal Seminggu untuk menikmati KLB Partai Demokrat.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi Jumat (5/3) lalu.

Diketahui, dari KLB ini didatangi beberapa mantan kader Demokrat, seperti Marzuki Alie dan Jhoni Allen.

Dalam KLB ini juga memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Andi mengatakan, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa bernasib selama seminggu untuk menikmati KLB itu.

Hal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Saling Berseteru, Harta AHY Ternyata Tak Ada Setengahnya dari Harta Moeldoko

Baca juga: Pengamat Politik: Tak Masalah Jika Moeldoko Rangkap Jabatan KSP dan Ketua Umum Demokrat

"Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham."

"KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat."

"Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, KLB itu nanti akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.

Ia yakin Kemenkumham dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak akan sulit dalam menindak KLB itu.

Sebab, kata Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.

Baca juga: 34 Pimpinan DPD Demokrat Siap Dampingi AHY Datangi Kemenkumham Hari Ini

Baca juga: Tolak Ajakan Kudeta AHY, Gatot Nurmantyo Langsung Teringat Jasa SBY

Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011).

"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. "

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini