TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri membantah seluruh dalil praperadilan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Dalam gugatan praperadilannya, kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim polisi tak punya dua alat bukti yang cukup dan sah untuk melakukan penangkapan dan penahanan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Tim hukum kepolisian membantah dengan menyebut penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah saat memproses hukum Rizieq.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," kata tim kuasa hukum Polri di persidangan.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Batalkan Surat Penahanan Polisi & Keluarkan Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim
Alat bukti yang dimaksud Polri antara lain keterangan saksi - saksi, keterangan ahli, dokumen atau bukti surat, dan petunjuk yang saling bersesuaian satu dengan lainnya.
Bukti - bukti tersebut kata kubu termohon juga dikuatkan dengan pertimbangan hakim pada praperadilan Rizieq sebelumnya.
Yakni saksi - saksi yang dipilih adalah mereka yang melihat langsung maupun tak langsung kejadian, dan masih relevan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Bahkan polisi juga memeriksa sejumlah orang dari FPI demi keseimbangan pemeriksaan.
Atas kumpulan alat bukti itu, sehingga termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 9 Desember 2020.
Polri pun menegaskan bahwa pihaknya menangkap dan menahan Rizieq Shihab bukan tanpa sebab.
Penyidik menyebut Rizieq tidak kooperatif selama menjalani proses hukum. Semisal, absen dua kali pemanggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan yang patut.
Bahkan polisi disebut sampai mengeluarkan ultimatum kepada Rizieq agar menyerahkan diri atau kalau tidak, akan dilakukan upaya paksa penangkapan.
Berkat alasan subjektif maupun objektif tersebut, telah memungkinkan polisi melakukan penahanan terhadap Rizieq.
"Pemohon tidak kooepratif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," ucapnya.