TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Pada sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya akhirnya hadir setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi.
Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021).
Sidang kali ini beragendakan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab.
Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.
"Alasan tidak hadir kenapa?" tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Pertanyakan Kejagung Tetapkan PN Jaktim jadi Tempat Kliennya Diadili
Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar bahwa surat panggilan sidang salah alamat karena hanya memuat pihak Bareskrim.
Padahal pemohon menggugat kepada Bareskrim cq Polda Metro Jaya.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.
Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.
Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.
"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar termohon.
Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.