News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Serahkan Bukti Otentik, AHY Yakin KLB Partai Demokrat Tak Berkekuatan Hukum Apapun

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021). Serahkan bukti otentik ke Kemenkumham, AHY yakin KLB Prati Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara tak memiliki kekuatan hukum apapun.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021).

Bersama 34 Ketua DPP Demokrat, ia menyerahkan bukti otentik terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.

Sebanyak 5 kontainer berkas sudah disiapkan AHY dan jajaran untuk membuktikan KLB tak sah dan inkonstitusional.

AHY yakin KLB di Deli Serdang itu sama sekali tak memiliki kekuatan hukum apapun.

"Berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan, bahwa apa yang terjadi di Deli serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," ungkap AHY pada siaran langsung Kompas TV, Senin (8/3/2021).

Baca juga: AHY Serahkan 5 Boks Kontainer Dokumen ke Kemenkumham untuk Buktikan KLB Demokrat Ilegal

Baca juga: Massa Pendukung AHY Mulai Padati Kantor Kemenkumham

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima boks kontainer kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3/2021). (Tangkap Layar Kompas TV)

Pihaknya akan terus mencari keadilan untuk partai yang ia pimpin tersebut.

Ia juga yakin pihak Kemenkumham akan bertindak secara objektif nantinya.

"Kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan."

"Saya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti dan fakta yang kami serahkan hari ini," lanjut AHY.

Baca juga: Sebut KLB Demokrat di Sumut Tak Sah, AHY: Mereka Hanya Diberi Jas Partai, Seolah Wakili Suara Sah

Baca juga: Pengakuan Jenderal Gatot Menolak Saat Diajak Kudeta AHY

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahardian.

Cahyo mengatakan, pihaknya resmi menerima berkas terkait laporan KLB.

"Apa yang dijelaskan pak AHY, akan kami catat danmelakukan telaah terhdap dokumen-dokumen yang diserahkan hari ini," kata Cahyo.

Andi Arief: Nasib Moeldoko, Marzuki Alie, Jhoni Allen Tinggal Seminggu Nikmati KLB Partai Demokrat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief kembali buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi Jumat (5/3) lalu.

Diketahui, dari KLB ini didatangi beberapa mantan kader Demokrat, seperti Marzuki Alie dan Jhoni Allen.

Dalam KLB ini juga memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum (Ketum) Demokrat.

Andi mengatakan, Moeldoko, Marzuki Alie hingga Jhoni Allen hanya bisa bernasib selama seminggu untuk menikmati KLB itu.

Hal itu diungkapkan Andi melalui akun Twitter barunya, @AndiArief_IDI, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Saling Berseteru, Harta AHY Ternyata Tak Ada Setengahnya dari Harta Moeldoko

Baca juga: Pengamat Politik: Tak Masalah Jika Moeldoko Rangkap Jabatan KSP dan Ketua Umum Demokrat

"Nasib Pak Moeldoko, Pak @marzukialie_MA dan Joni Alen tinggal seminggu nikmati KLB nekadnya dengan putusan depkumham."

"KLB yang bukan saja upaya gulingkan AHY, tetapi juga SBY serta membakar rumah besar kader demokrat.dan rakyat."

"Para mantan senior lupa, 'setiap jaman ada orangnya'," tulisnya, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, KLB itu nanti akan dijegal dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan itu akan menyebut KLB Demokrat ilegal.

Ia yakin Kemenkumham dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak akan sulit dalam menindak KLB itu.

Sebab, kata Andi, ada dua aturan yang memberikan kepastian hukum soal KLB ilegal.

Baca juga: 34 Pimpinan DPD Demokrat Siap Dampingi AHY Datangi Kemenkumham Hari Ini

Baca juga: Tolak Ajakan Kudeta AHY, Gatot Nurmantyo Langsung Teringat Jasa SBY

Yakni, adanya Anggaran Dasar (AD/ART) Demokrat tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahannya (2011).

"Upaya perebutan pimpinan Demokrat tak akan sulitkan Depkumham dan Prof @mohmahfudmd. "

"Karena fakta AD/ART dan pengurus kongres 2020 ditandatangani. Ada UU no 2 2008/2011."

"Kedua UU beri kepastian KLB ilegal dan tanpa pengesahan menteri selama Mahkamah Partai nyatakan bermasalah," lanjut Andi.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memberi tanggapannya soal KLB Partai Demokrat.

Ia menegaskan pemerintah tak bisa membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.

"Kita tidak bisa melarang KLB, karena ini masih ada aja orang menuduh. KLB itu dilindungi, enggak ada, enggak ada urusannya."

"Pemerintah enggak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan," kata Mahfud dalam keterangannya, seperti yang diberitakan Tribunnews, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Siti Rumende Harahap Jadi Orang Tertua yang Divaksin Covid-19, Ini Sosoknya

Pasalnya, kata Mahfud, terdapat UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pemerintah justru salah apabila membubarkan gelaran KLB yang mendapuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi kubu yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Sikap pemerintah tersebut kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak membubarkan gelaran Muktamar Luar Biasa PKB yang digelar kubu alamrhum Gusdur di Parung, dan Muktamar kubu Cak Imin di Ancol pada 2008 lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Kemenkumham Bakal Kaji Legalitas KLB Demokrat Deli Serdang

Hal yang sama juga dilakukan pemerintahan Megawati Soekarnoputri Yang tidak membubarkan muktamar PKB kubu Matori Abdul Jalil.

"Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh. Seperti sekarang, UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Mahfud.

Pemerintah menurut Mahfud baru bisa turun menyelesaikan konflik Partai berdasarkan penilaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diserahkan ke Kemenkumham.

Nantinya akan dinilai apakah KLB di Deli Serdang tersebut sah atau tidak berdasarkan AD/ART partai.

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum, karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini