Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/3/2021).
Dua orang terdakwa atas nama Imam Sudrajat selaku tukang, dan Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV Central Interior dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Imam Sudrajat mengaku masing - masing pekerja proyek renovasi Gedung Kejagung punya tugas membersihkan barang atau puing bekas pekerjaannya.
Baca juga: Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung RI
"Masing - masing pekerja (membersihkan sisa pekerjaan)," kata Imam.
Senada, Abdul Munir selaku mandor proyek turut membenarkan pernyataan Imam. Namun kata dia, bagian yang membuang kumpulan puing - puing pekerjaan adalah pihak dari petugas kebersihan (office boy) internal Gedung Kejagung.
"Biasanya para pekerja membersihkan sendiri, cuman tidak membuang. Karena yang membuangnya OB," papar Abdul Munir.
Pernyataan Abdul Munir ini sekaligus membantah dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para tukang membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok bekas ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon. Jaksa menyebut terdakwa Imam Sudrajat lalai karena tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat yang seharusnya.
"Jadi saat saya pernah bekerja di sana, sampah itu kita kumpulin, lalu kita tanya ke OB, di buang dimana, OB bilang biar mereka yang buang," ujar Abdul Munir.
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.
Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja. Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.
Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam. Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Namun Terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.
Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Corps Adhyaksa itu.