Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali menyita 179 hektar tanah yang terkait dengan aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan aset tersebut disita setelah penyidik memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian.
"Jadi untuk Tan Kian pemeriksaannya dapat 179 hektar di kabupaten Bogor. Atas namanya itu Benny Tjokro yang dalam penguasaan bisnis dengan Tan Kian," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.
Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Kali Ketiga Terkait Kasus Asabri
Febrie menerangkan Benny Tjokro dan Tan Kian memang bekerjasama untuk membangun sebuah perumahan di lahan seluas 179 hektar tersebut. Benny menunjuk Tan Kian sebagai pengembang di lahan miliknya tersebut.
"Ada kerja samanya di daerah kabupaten Bogor. Jadi ya kita menganggap itu masih menjadi terkait kepemilikan Benny Tjokro yang kita sita," jelas dia.
Nantinya, kata Febrie, pihaknya akan men mengirimkan sejumlah penyidik untuk mendatangi lokasi untuk proses penyegelan.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pemblokiran Aset Tanah Persil 3 Tersangka Asabri
"Itu sudah perumahan. Karena anak-anak besok baru pasang plang besok. Besok kita lihat, apakah sudah ada sarana perumahan atau belum. Kalau pihak ketiga sudah ada yang beli (rumah), kita jamin dan akan kami lindungi hak-haknya," ujar dia.
Di sisi lain, Kejagung RI masih belum bisa memastikan adanya dugaan pencucian uang antara Tan Kian dan Benny Tjokro. Penyidik masih tengah terus mendalami alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.