News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Kejar Aset Koruptor Asabri Benny Tjokro dan Heru HIdayat, Kejagung Kirim Surat ke Singapura

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih terus memburu aset-aset yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Tak hanya dalam negeri, penyidik juga kejar aset yang ada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Singapura untuk menindak lanjuti permohonan tersebut.

"Sampai saat ini (pencarian aset di luar negeri) baru sebatas sudah dikirim surat ke Singapura," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (8/3/2021) malam.

Baca juga: Kasus Asabri, 41 Bidang Tanah Milik Letjen TNI (Purn) Soni Widjaja Kembali Disita di Bandung

Adapun aset yang dimaksud adalah aset tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro di Singapura yang terkait dari hasil kejahatan korupsi Asabri. Aset tersebut berupa aset bergerak dan aset tetap.

"Kita tunggu atase dari Kejaksaan yang menindaklanjuti itu. Mudah-mudahan bisa segera kita sita," ujar dia.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, Kejagung RI telah menetapkan 9 orang tersangka.

Para tersangka, antara lain mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Baca juga: 18 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Tersangka Asabri Disita Kejagung

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, dan Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI.

Selanjutnya, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 17 Bus Pariwisata yang Diduga Hasil Korupsi ASABRI Akhirnya Disita Kejagung, Ini Rinciannya

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini