News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menpan RB Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara, Begini Tanggapan Pimpinan DPR

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti ajuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang ingin melakukan pembubaran 19 lembaga negara kepada DPR RI guna melakukan reformasi birokrasi.

Azis mengaku setuju dengan pengajuan tersebut, karena dapat mengalokasikan dana lembaga negara yang dibubarkan untuk penanganan Covid-19. 

"Pada prinsipnya saya setuju dengan upaya pemerintah, tentunya ini dapat menghemat anggaran negara di tengah pandemi covid 19 dan dapat dialokasikan kepada penanganan Covid-19," ujar Azis Syamsuddin, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Akan tetapi, Azis meminta Kemenpan RB melakukan kajian dan perhitungan yang matang terkait pembubaran lembaga negara itu. 

Terutama dengan tetap memperhatikan nasib para pekerja, sehingga tidak terjadi penambahan pengangguran di tengah pandemi Covid-19. 

Baca juga: Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga Negara ke DPR

"Kemenpan RB harus mempersiapkan lapangan kerja baru yang dapat mengakomodir para pekerja dari lembaga yang dibubarkan. Jangan sampai setelah dibubarkan para pekerja tidak dapat menghidupi keluarganya," kata dia.

Lebih lanjut, Azis mengatakan bahwa birokrasi di Indonesia secara keseluruhan masih memiliki tumpang tindih kewenangan yang menyebabkan terjadinya ego sektoral, sulitnya perizinan dan saling lempar tanggung jawab jika terjadi sebuah kesalahan.

"Tentunya pembubaran lembaga ini harus dapat membawa perubahan baik dari sisi pelayanan, kebijakan dan kewenangan. Jangan sampai pembubaran lembaga justru akan memperkeruh pelayanan" pungkas Azis.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini