News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Penyelidikan 3 Personel Polda Metro dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Instruksi Kapolri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada penyidik yang bertugas menyusul penetapan 3 personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam dugaan unlawful killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan

Kuasa hukum enam laskar FPI Hariadi Nasution mengkritik Polri soal penetapan tersangka dalam kasus di KM 50, sebelum pada akhirnya status tersebut gugur dan penyidikan dihentikan.

Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas Undang-Undang.

"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnews, Kamis (4/3/2021).

Atau bahkan, Hariadi menyebut polisi tidak diatur Undang-Undang dalam bertindak.

"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.

Dirinya kemudian mengutip Pasal 77 KUHP.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkas Hariadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini