TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.
Bagi Anda yang belum lapor SPT Tahuhan segera lakukan pengisian sebelum 31 Maret 2021.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Sebelum lapor SPT Tahunan, siapkan terlebih dahulu dokumen penting berupa bukti potong.
Bukti potong tersebut bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya
Baca juga: Bamsoet Bayar Pajak Pribadi dan Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2020
Pengisian SPT Tahunan secara online dilakukan dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dashboard pajak
- Klik lapor
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai