News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

SOSOK Nazaruddin Eks Demokrat yang Disebut Danai KLB, Beri Uang ke Peserta dari Maluku hingga Papua

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (kanan) hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar

TRIBUNNEWS.COM - Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin menggaung seusai disebut-sebut ikut serta mendanai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Hal tersebut awalnya dari pengakuan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu, Gerald Pieter Runtuthomas.

Diketahui, Gerald memberi kesaksian mengenai keikutsertaannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kesaksian itu disampaikan Gerald melalui sebuah video yang ditayangkan di hadapan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan para pengurus DPD dan DPC Partai di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). 

Dalam video tersebut, Gerald membeberkan kronologi bagaimana dirinya bisa mengikuti acara KLB tersebut.

Awalnya, Gerald mengaku diajak oleh mantan kader Partai Demokrat bernama Veckey Gandey.

Baca juga: Soal KLB Demokrat, Menkumham: Tolong Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah

Baca juga: Gerald: Demi Allah Saya Siap Bersaksi kalau KLB itu Tidak Penuhi Syarat

Namun, Gerald mengaku ajakan tersebut sempat ditolaknya.

Kemudian, Vecky kembali membujuknya dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 100 juta jika mau mengikuti KLB.

"Saya ikut (KLB) karena diiming-imingi uang besar Rp 100 juta, yang pertama kalau sudah datang di lokasi akan mendapatkan 25 persen dari Rp 100 juta yaitu Rp 25 juta," kata Gerald, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/3/2021).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (kanan) hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Tribun Medan/Danil Siregar (Tribun Medan/Danil Siregar)

Namun, sampai acara berakhir, Gerald mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 5 juta.

Lantaran jumlah uang yang diterima jauh dari yang dijanjikan, para peserta KLB pun memberontak dan mengancam akan pergi.

"Saya hanya mendapatkan uang Rp 5 juta dari hasil KLB, kami memberontak karena tidak sesuai harapan," ucap Gerald.

Karena ada kekecewaan dari para peserta KLB, kata Gerald, dirinya kemudian dipanggil oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Tiba-tiba (saya) dipanggil dan ditambahin uang Rp 5 juta oleh bapak M Nazarudin," ujarnya.

Baca juga: Profil Apri Sujadi, Bupati Bintan yang Dipecat dari Kader Demokrat oleh AHY karena Menghadiri KLB

Artinya, total uang yang dibawa Gerald dari hasil KLB Demokrat hanya sebesar Rp 10 juta.

Menurut Gerald, bukan hanya ia saja yang menerima uang dari Nazaruddin tersebut.

Gerald menuturkan, Nazaruddin juga memberikan uang kepada kader dari daerah lain yang juga merasa kecewa.

Satu di antaranya, peserta dari Maluku, Papua dan Sulawesi Utara.

SOSOK NAZARUDDIN

Sosok Nazaruddin rupanya dipecat dari Partai Demokrat, karena kasus-kasus yang menjeratnya.

Lantas siapakah sosok Nazaruddin?

M Nazaruddin (Kompas/Alif Ichwan)

Dikutip dari Kompas.com, Nazaruddin dikenal sebagai politisi Partai Demokrat hingga pengusaha Indonesia.

Pria kelahiran 26 Agustus 1978 tersebut sempat meninggalkan Indonesia dalam statusnya sebagai tersangka korupsi.

Ia dipecat oleh Partai Demokrat di tahun 2011.

Hal itu imbas dari ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

“Sudah diberhentikan sebagai anggota Partai Demokrat. Jadi, kartu anggotanya dibatalkan," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat kala itu, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di Jakarta, 25 Juli 2011.

Baca juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi Dinilai Malah Rugikan Demokrat

Baca juga: AHY Dinilai Tak Layak Umumkan Kekuasaannya Teracam ke Publik

Nazaruddin memang melontarkan banyak nama yang disebutnya terlibat dalam korupsi.

Termasuk Anas Urbaningrum dan Setya Novanto (Setnov).

Nama yang disebutkan Nazaruddin tidak hanya di tubuh Demokrat dan Kemenpora, tapi juga nama-nama politisi partai lain dan korupsi di kementerian lain.

Salah satunya adalah mega korupsi proyek e-KTP di Kemendagri, kasus itu mencuat pertama kali dari mulut Nazaruddin.

Dalam tudingannya, Nazaruddin mengatakan, Setnov hingga Anas Urbaningrum berkecimpung dalam korupsi pengadaan E-KTP.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Baca juga: Testimoni Kader Demokrat yang Hadir di KLB Deliserdang ke AHY: Saya Diimingi Uang Rp 100 Juta 

"Perlu disampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu.

Sementara Setnov, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Saat itu Setnov merupakan Ketua DPR RI.

Dikutip dari Kompas.com, pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 November 2017 silam.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.

Tudingan Nazaruddin ()

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Samakan Sikap Era Megawati & SBY

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tanggapan Mahfud MD diunggah dalam cuitan twitter pribadinya.

Pihaknya mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Pemerintah Indonesia tak dapat melarang KLB Partai Demokrat tersebut.

Alasannya lantaran hal tersebut urusan internal partai.

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD. (YouTube Kemenko Polhukam RI)

Dirinya pun membandingkan saat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Di mana saat itu Matori Abdul Jalil akan mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Gus Dur, namun kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."

Pun saat era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai."

Diberitakan sebelumnya, KLB Partai Demokrat diselenggarakan di hotel The Hill and Resort Sibolangit, Jumat (5/3/2021).

KLB diinisiasi oleh Jhoni Allen Marbun, mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat tempo hari.

Diberitakan Tribunnews.com, KLB ini bagi Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianggap ilegal.

Sebelumnya Darmizal, tokoh yang dipecat dari Partai Demokrat mengatakan, KLB Demokrat dihadiri 1.200 kader.

"Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com. 

Darmizal juga mengatakan agenda KLB akan memilih dan menetapkan Ketua Umum baru.

Hingga akhirnya keputusan mengarahkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Baca juga: Tak Ada Izin Keramaian, Polda Sumut Berencana Bubarkan KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Baca juga: Kronologi Kericuhan Jelang KLB, Massa Pro Moeldoko Serang Massa Pro AHY Saat Makan Siang

Ricuh dan Tak Dapat Izin dari Polri

KLB Kubu kontra AHY sempat ricuh.

Kericuhan terjadi antara massa pro KLB dan massa kader Partai Demokrat pimpinan Ketua DPD Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain.

Massa pro KLB sempat bergerak dari dalam hotel menuju SPBU, sesampainya di SPBU, massa pro KLB berteriak-teriak.

Diberitakan Tribun Medan massa pro KLB minta massa Herri Zulkarnain bubar dan meninggalkan lokasi.

Karena mendapat perlawanan, massa pro KLB kemudian menendang pembatas besi milik SPBU.

Selanjutnya, massa pro KLB yang terlihat membawa besi dan kayu menyerang massa Herri Zulkarnain.

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Moeldoko menyerang Pendukung Partai Demokrat Sumut di Desa Suka Makmur Sibolangit, Jumat (5/3/2021). (Tribun Medan)

"Kami tadi lagi konsolidasi dengan seluruh Ketua DPC di Sumut. Tiba-tiba datang massa dari hotel menyerang kami," kata anggota Demokrat pimpinan Herri Zulkarnain.

Saat bentrokan pecah, kader Demokrat Sumut yang berada di SPBU kena pukul benda tumpul.

Sejumlah korban berjatuhan dan mengalami luka akibat pukulan besi dan kayu.

Dikutip dari Kompas.com, rupanya KLB ini tak mendapat izin Polri.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Hal ini menyusul kabar yang menyebutkan KLB di Sumut itu melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo saat dihubungi, Kamis (5/3/2021).

Sementara itu, dalam konferensi pers siang ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan acara KLB itu akan dipantau pihak berwnang.

Menurut dia, ada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan polda setempat yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam acara itu.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Maliana/Vincentius Jyestha/Daryono/Chaerul Umam) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribun Medan/Arjuna Bakkara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini