TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Vonis ini diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Prasetijo diminta menanggapi.
Dalam tanggapannya, Prasetijo mengaku menerima semua hukuman yang diberikan.
"Saya menerima yang mulia," kata Prasetijo menanggapi vonisnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Hakim Ketua Muhammad Damis kemudian menanyakan tanggapan atas putusan ini kepada JPU.
Namun untuk JPU, hanya ada beberapa upaya yang bisa diambil.
"Hak yang sama juga berlaku untuk penuntut umum. Kecuali hak cabut, menerima dan menggunakan banding, itu tidak dibolehkan untuk penuntut umum. Silakan gimana?," tanya Damis.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Bui Atas Keterlibatannya di Kasus Suap Djoko Tjandra
JPU mengaku belum bisa memberikan jawabannya secara langsung. Mereka meminta kelonggaran waktu untuk berunding.
"Saat ini kami nyatakan pikir-pikir majelis," kata JPU.
Dalam perkara ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra di daftar red notice Interpol bisa dihapus.
Uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra itu diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi –yang juga terdakwa kasus yang sama. Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri. Kemudian, Tommy memberikan 50.000 dolar AS lagi ke Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.