Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (10/3/2021).
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Iya putusan Prasetijo. Setahu saya juga sama Pak Napoleon. Jam 10.00 WIB," kata Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Bukti Elektronik JPU Tak Mampu Tunjukkan Dirinya Telah Terima Uang
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia disebut menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.
Uang tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara JPU menuntut eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan 2 tahun 6 bulan bui dan denda pidana Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Namanya Disebut Napoleon, Yasonna: Kalau APH Minta Cekal Kita Cekal, Kalau Minta Hapus Kita Hapus
Prasetijo dinilai terbukti terlibat suap penghapusan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dinyatakan terbukti menerima uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra yang diterima melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan. Yakni pada 27 April 2020, Tommy memberikan 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri. Selanjutnya, Tommy kembali memberikan 50.000 dolar AS ke Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.