TRIBUNNEWS.COM - Informasi pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 telah disampaikan siang ini, Rabu (10/3/2021).
Bagi pendaftar Prakerja Gelombang 13 yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek kembali di situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id.
Melalui akun Instagram Prakerja, @prakerja.go.id, disampaikan informasi soal Kartu Prakerja hingga cara mengikuti pelatihannya.
"Selamat bagi Sobat yang telah mendapat SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 13!
Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Karena itu, Sobat akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Jangan lupa, jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja milik Sobat, ya!
ㅤㅤㅤㅤ
Saat ini, kami sedang mengirimkan dana ke akun Prakerja Sobat secara bertahap. Bila dananya belum tersedia, silakan cek kembali akun Prakerja Sobat secara berkala, ya.
Baca juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13? Ini Cara Ikut Pelatihan dan Besaran Insentif yang Didapat
Baca juga: Cek Nama yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Akses Melalui prakerja.go.id atau Tunggu SMS
ㅤㅤ ㅤㅤ
Pastikan Sobat memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan Sobat untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali, lho. Jadi, pilih pelatihan dengan bijak, ya!
Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, Sobat dapat menghubungi contact center Mitra Platform Digital Resmi Kartu Prakerja pilihan Sobat." kutipan postingan di akun IG @prakerja.go.id.
Diketahui, total kuota semester I pada program Kartu Prakerja tahun 2021 ini sebanyak 2,7 juta orang, sebagaimana yang dikutip dari ekon.go.id.
Setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kemudian, ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.
Baca juga: KAPAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka? Ini Bocoran & Daftar www.prakerja.go.id
Baca juga: Cek Nama yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Akses Melalui prakerja.go.id atau Tunggu SMS
Berikut ini langkah mengikuti pelatihan dengan Kartu Prakerja
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.
Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Baca juga: Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Login www.prakerja.go.id, Bisa lewat SMS
Baca juga: BLT UMKM Dimulai Maret 2021, Waspada Upaya Penipuan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya
Cara cek lolos atau tidak pada pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 13
1. Lewat SMS Pemberitahuan
Pendaftar yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor terdaftar pada akun Prakerja.
Jadi, pastikan Anda menggunakan nomor HP yang terdaftar dipakai sekarang atau minimal aktif.
Sementara, peserta yang tidak lolos tidak mendapatkan SMS pemberitahuan.
Cek lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 juga dapat dilakukan melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.
2. Lewat dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
- Ketika waktu pengumuman seleksi Gelombang tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
- Lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).
- Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.
- Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.
- Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.
- Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.
- Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.
Baca juga: Cek Nama yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Akses Melalui prakerja.go.id atau Tunggu SMS
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Skema program Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)