TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh tidak bepergian ke luar kota jelang libur peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
Hal ini diperkuat lewat Surat Edaran (SE) Menaker RI tertanggal Selasa (9/3/2021) untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida.
Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Masyarakat Diingatkan Soal Klaster Liburan Panjang
Baca juga: DAFTAR Hari Libur Maret 2021: Hanya Peringatan Isra Miraj dan Nyepi, Tak Ada Cuti Bersama
Dalam SE tersebut, Menaker mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian, maka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.
Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak atau physical distancing, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Selain protokol kesehatan, pekerja/buruh yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas COVID-19.
Termasuk mematuhi peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah(Pemda) asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas COVID-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menaker Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE Kementerian Ketenagakerjaan kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.
Sehari sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menterti Tjahjo Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3/2021).
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi. Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
Klaster Liburan
Pakar Kesehatan Masyarakat, Hermawan Saputra meminta masyarakat tidak menganggap enteng pandemi covid-19 saat ini apalagi muncul varian baru B117. Menurut dia, masih ada keramaian yang terjadi di beberapa wilayah. Karena itu masyarakat perlu terus diingatkan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Jadi harus dikembalikan kepada kedisiplinan yang memadai dari masyarakat,” ujarnya.
Hermawan juga mengingatkan soal potensi penambahan kasus covid-19 saat liburan panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi mendatang.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, libur panjang selalu berujung pada penambahan kasus cukup banyak.
“Libur panjang apapun bentuknya itu akan berkaitan dengan volume pariwisata, volume orang yang bergerak dari satu ke area lain. Setiap ada liburan akan ada volume pariwisata, pada akhirnya kasus naik,” tutur Hermawan.
Dr Hermawan mengimbau masyarakat agar tetap membatasi mobilitas masing-masing. “Mudah-mudahan semua bisa membatasi diri,” tegas dr Hermawan.(Tribun Network/ras/wly)