TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri beralasan memvonis rendah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena dinilai berjasa kepada MA.
Kata Saifudin, sebab pada saat bertugas di MA, Nurhadi banyak mengatur keperluan lembaga kekuasaan kehakiman itu.
"Alasan meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," kata Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Cuma Divonis 6 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding
Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal Nurhadi dituntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Dalami Adanya Upaya Pengalihan Aset Nurhadi
Saifudin berkata bahwa berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA hingga lembaga peradilan di bawahnya.
Sebab ia terbukti menerima suap hingga gratifikasi untuk mengurus perkara di MA.
"Hal memberatkan, merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya," kata Saifudin.
Menyikapi hal ini, JPU Wawan Yunarwanto tidak mempersoalkannya.
Karena itu merupakan pertimbangan dan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Itu kan penilaian hakim, jadi sah-sah saja enggak ada masalah," kata Wawan.
Meski demikian, jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis hakim tersebut.