News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW Ungkap Tiga Alasan kalau Prasetijo dan Napoleon Harus Dibui Seumur Hidup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana turut mengkritisi vonis putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dirinya mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap hak tagih atau cassie yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terlalu ringan.

Vonis yang diberikan juga terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan petinggi Polri.

Baca juga: Pernyataan Mabes Polri Soal Vonis Dua Jenderal Napoleon dan Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terlalu ringan dan terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh dua perwira tinggi Polri tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Oleh karenanya, dirinya beranggapan bahwa vonis yang harusnya diberikan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah hukuman kurungan penjara maksimal.

"ICW beranggapan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Prasetijo dan Napoleon adalah penjara seumur hidup. Keduanya juga layak diberi sanksi denda sebesar Rp 1 miliar," tegasnya.

Baca juga: ICW Kritisi Vonis Brigejen Prasetijo dan Irjen Napoleon: Pantasnya Penjara Seumur Hidup

Lantas Kurnia, membeberkan beberapa alasan mengapa menurut ICW Prasetijo dan Napoleon layak dihukum maksimal.

Kata dia alasan yang pertama, yakni baik Napoleon ataupun Prasetijo merupakan perwira aktif dan sedang mengembang profesi sebagai penegak hukum saat keduanya terlibat atas perkara itu.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dengan begitu, dirinya menilai bahwa keduanya telah mencoreng institusi Polri yang seharusnya menjadi tauladan bagi kehidupan bermasyarakat.

"Tentu, praktik suap-menyuap yang ia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan citra Polri di mata masyarakat," kata Kurnia.

Kedua, Prasetijo dan Napoleon selaku penegak hukum malah bekerjasama dengan buronan.

Di mana kata dia, dalam fakta persidangan terungkap Prasetijo membantu istri Djoko Tjandra membuat surat yang ditembuskan ke Interpol Polri.

Baca juga: Senyum dan Aksi Goyang TikTok Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Djoko Tjandra

Tidak hanya itu, Kurnia mengatakan Prasetijo juga bersurat ke Anna Boentaran terkait informasi red notice Djoko Tjandra.

"Sedangkan Napoleon sendiri dianggap terbukti menyurati Dirjen Imigrasi agar status daftar pencarian orang Djoko Tjandra dihapus," ungkapnya.

Alasan terakhir yang dijadikan dasar keduanya dihukum maksimal kata Kurnia yakni aksi keduanya malah menghambat proses hukum untuk Djoko Tjandra.

"Akibat tindakan tercela yang dilakukan oleh Prasetijo dan Napoleon justru menghambat proses hukum untuk dapat menjebloskan narapidana Joko S Tjandra ke lembaga pemasyarakatan," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo juga diminta membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Irjen Napoleon Bonaparte Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

"Menyatakan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini