News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Unlawful Killing Laskar Pengawal Rizieq Shihab Naik Penyidikan, Ini Kata FPI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Persaudaraan Islam (FPI) menanggapi peningkatan status perkara, menjadi penyidikan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) laskar pengawal Rizieq Shihab yang tewas oleh tiga personel Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengharapkan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal usai telah menghilangkan nyawa orang.

FPI juga mendoakan agar pelaku diberikan hidayah.

"Harapannya semoga Allah sadarkan para pelaku kedzaliman," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Tak Hanya Unlawful Killing, Polri Juga Bidik Asal-usul Senpi Yang Dipakai Laskar FPI

Selain 3 personel tersebut, kata Aziz, FPI juga berharap Polri menyelidiki dugaan adanya kelalaian dari atasan para pelaku saat mengeksekusi ketiga laskar pengawal Rizieq Shihab.

Mereka berharap seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Seluruhnya beserta komandan-komandannya ditetapkan tersangka," tandas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga personel Polda Metro Jaya di jalan tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri bersama Itwasum dan Propam Polri melakukan gelar perkara pada hari ini Rabu (10/3/2021).

"Hasil daripada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua Siapkan 2 Jilid Buku Putih

Rusdi menuturkan penetapan status perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.

Polri juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional transparan dan akuntabel," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi menyatakan 3 personel Polda Metro Jaya masih sebagai terlapor meskipun perkara tersebut telah dalam tahapan penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini