1. WNI berusian 18 tahun ke atas.
2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).
3. Pekerja (buruh/karyawan).
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Masyarakat yang sudah menerima Kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya, tidak dapat lagi mendaftar pada gelombang 14.
Baca juga: Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14: www.prakerja.go.id, Segera Login
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Ada Fitur Baru
Membuat Akun Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja.
Akun Kartu Prakerja ini digunakan untuk masuk ke laman www.prakerja.go.id.
Jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja, berikut cara mendaftarnya:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.